Empat Penganiaya WN Rusia di Bali Sudah Ditahan

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya. Dokumentasi/ Media Indonesia

Empat Penganiaya WN Rusia di Bali Sudah Ditahan

Media Indonesia • 2 August 2025 16:37

Denpasar: Sebanyak empat pelaku yang menganiaya WNA asal Rusia ditangkap dan ditahan di Polda Bali, Jumat, 1 Agustus 2025. Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengatakan korban yang mengalami penganiayaan berinisial RS (42).

"Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (10/7/2025) lalu sekitar pukul 23.30 WITA, di Perum Sakura 1 Blok E No 10 Jimbaran Badung, Bali. Para pelaku menyerang korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan lakban, lalu korban dipukul sampai hidung berdarah," kata Daniel dalam keterangan pers dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025. 
 

Baca: Delapan Pemuda Bersenjata di Surabaya Ditangkap saat Hendak Tawuran
 
Saat itu sekitar pukul 23.30 Wita, korban RS baru pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah di dalam. Dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.

Namun para pelaku sadar bahwa RS bukan target yang dituju. Para pelaku menghentikan aksinya namun korban sudah terlanjur terluka.

Setelah pelaku menyadari korban bukan target pemukulan dihentikan, kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.

Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali.
Berdasarkan Laporan Polisi korban, pada 18 Juli Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di seputaran kejadian.

Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke Pulau Lombok NTB. Selanjutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok.

Tak mau menyerah dan kehilangan jejak, Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, pada Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, para pelaku terdeteksi berada di Resto Munchen dan sekitar pukul 15.00 wita Tim Resmob menangkap pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.

Adapun inisial 4 orang pelaku terdiri dari 2 WNA dan 2 WNI masing-masing atas nama IV (30) asal Rusia, IS (28) asal Rusia. Sementara dua lainnya yakni EE (24) asal Jakarta dan seorang wanita berinisial YB (24) asal Magelang. Para tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi.

Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran. Sebab awalnya seorang berinisial GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp2,3 miliar, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp3 juta.

Jika uang Rp2,3 miliar tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi. Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut. Untuk pelaku GG masih dilakukan pengejaran.
  
Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar.

"Untuk korban dan saksi-saksi kita juga terus melakukan pemeriksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP antara Januari sampai Juli 2025 yang masih proses pendalaman. Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 365," ungkap Daniel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)