Kehancuran Gaza akibat perang hampir 2 tahun. (Ashraf Amra/UNRWA)
Riza Aslam Khaeron • 29 July 2025 11:28
Tel Aviv: Dua organisasi hak asasi manusia (HAM) terkemuka di Israel, B'Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel, secara terbuka menuduh negara mereka melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Laporan ini diterbitkan pada Senin, 28 Juli 2025, dan menjadi pertama kalinya lembaga HAM besar dari Israel menyatakan tuduhan sekeras ini terhadap negaranya sendiri, melansir media Israel.
"Israel melakukan tindakan yang terkoordinasi dan disengaja untuk menghancurkan masyarakat Palestina di Jalur Gaza," tulis B'Tselem dalam laporannya yang dirilis pada hari yang sama dengan laporan terpisah dari Physicians for Human Rights-Israel.
Organisasi HAM tersebut menilai kebijakan Israel selama 22 bulan terakhir menunjukkan pola penghancuran sistematis terhadap masyarakat sipil, termasuk melalui pemboman, kelaparan massal, pemindahan paksa, dan penghancuran infrastruktur vital.
Laporan itu menyatakan bahwa Israel telah memenuhi tiga dari lima unsur tindakan genosida berdasarkan hukum internasional, termasuk "secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang mengarah pada kehancuran fisik suatu kelompok, baik secara keseluruhan maupun sebagian".
Yuli Novak, Direktur Eksekutif B'Tselem, menyebut bahwa warga Gaza telah mengalami "penghancuran tanpa preseden, kelaparan yang disengaja, dan pemindahan paksa dalam skala besar".
Ia menambahkan, "Penduduk Gaza dibom, kelaparan, dan dilucuti dari kemanusiaan serta hak-hak mereka."
Baca Juga: Presiden Palestina Desak Dunia Hentikan Genosida di Gaza dan Tolak Aneksasi Tepi Barat |