Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 August 2025 19:15
Jakarta: Relawan Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menegaskan siap dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, pada 2019.
Silfester mulanya menanggapi informasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyebut Kejari Jaksel telah melayangkan surat panggilan terhadap dirinya. Silfester tidak terganggu dengan surat tersebut.
"Oh iya, nanti kita atur yang terbaik, intinya itu enggak ada masalah," kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Kejagung menyebut Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester. Lagi-lagi, Silfester tak menyoalkan itu. Secara tidak langsung, dia memperlihatkan kesiapannya menghadapi proses hukum.
"Enggak ada masalah, intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester.
Meski demikian, dia tak langsung ke Kejari Jaksel selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Silfester mengaku akan mengatur waktu terlebih dahulu.
"Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu," ungkap Silfester.
Informasi pemanggilan Silfester disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Silfester diminta datang ke Kejari Jaksel hari ini, sekaligus eksekusi. Bahkan, bisa dijemput paksa bila tidak hadir.
"Kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," kata Anang kepada wartawan.
Baca Juga: Silfester Matutina Klaim Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kasus Apa? |