Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejari Jaksel

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejari Jaksel

Siti Yona Hukmana • 4 August 2025 19:15

Jakarta: Relawan Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menegaskan siap dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, pada 2019.

Silfester mulanya menanggapi informasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyebut Kejari Jaksel telah melayangkan surat panggilan terhadap dirinya. Silfester tidak terganggu dengan surat tersebut.

"Oh iya, nanti kita atur yang terbaik, intinya itu enggak ada masalah," kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Kejagung menyebut Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester. Lagi-lagi, Silfester tak menyoalkan itu. Secara tidak langsung, dia memperlihatkan kesiapannya menghadapi proses hukum.

"Enggak ada masalah, intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujar Silfester.

Meski demikian, dia tak langsung ke Kejari Jaksel selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Silfester mengaku akan mengatur waktu terlebih dahulu.

"Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu," ungkap Silfester.

Informasi pemanggilan Silfester disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Silfester diminta datang ke Kejari Jaksel hari ini, sekaligus eksekusi. Bahkan, bisa dijemput paksa bila tidak hadir.

"Kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," kata Anang kepada wartawan.
 

Baca Juga:
Silfester Matutina Klaim Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kasus Apa?

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
 
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis, menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat dia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)