Silfester Matutina Klaim Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kasus Apa?

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Silfester Matutina Klaim Sudah Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kasus Apa?

Siti Yona Hukmana • 4 August 2025 15:07

Jakarta: Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengeklaim telah berdamai dengan Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla. Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atasksua dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2019.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Sementara soal proses hukum, Silfester mengeklaim bahwa sudah menjalaninya dengan baik. Hanya saja tidak diberitakan media massa.

"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ujarnya.

Kemudian, ia menyampaikan tidak ada rasa bensin dan tendensi dengan Jusuf Kalla. Silfester mengaku spontan menyampaikan orasi saat diminta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri.

"Jadi, waktu ada teman-teman membuat aksi demo di Mabes Polri, teman-teman minta mundurkan Pak JK dan saya merespons itu. Saya diminta sebagai orator. Jadi, saya berbicara hal yang sama dan itu bukan kesengajaan saya. Jadi, memang tidak ada unsur kebencian atau mens rea. Jadi, itu hanya sekali ya," ungkap Silfester.
 

Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Penghentian Kasus Ijazah Jokowi Sudah Benar

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

"Ternyata, ini yang saya kaget, yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana berdasarkan putusan kasasi. Sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," ujar Roy Suryo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)