Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wulan. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 7 February 2025 18:23
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Sri Wulan meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf memperjelas status para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menekankan perlunya kepastian agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan.
"Kejelasan dari pendamping PKH yang kebanyakan sudah diterima sebagai P3K. Apakah mereka melakukan tugas yang sama tetapi posisi berbeda atau seperti apa? Karena ini harus diperjelas, supaya tidak tumpang tindih di lapangan," ujar Sri Wulan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu mengungkapkan, perlu ada kejelasan apakah mereka yang sudah diangkat sebagai P3K tetap menjalankan tugas sebagai pendamping PKH atau justru beralih ke posisi lain dengan peran berbeda. Hal itu penting agar program bantuan sosial tetap berjalan efektif tanpa hambatan administratif.
Baca juga:
Efisiensi Anggaran, Kementerian Kebudayaan Diminta Fokus Program Prioritas |