Mensos Diminta Perjelas Status Pendamping PKH yang Telah Menjadi P3K

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wulan. Foto: Dok istimewa

Mensos Diminta Perjelas Status Pendamping PKH yang Telah Menjadi P3K

Eko Nordiansyah • 7 February 2025 18:23

Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Sri Wulan meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf memperjelas status para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menekankan perlunya kepastian agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan.

"Kejelasan dari pendamping PKH yang kebanyakan sudah diterima sebagai P3K. Apakah mereka melakukan tugas yang sama tetapi posisi berbeda atau seperti apa? Karena ini harus diperjelas, supaya tidak tumpang tindih di lapangan," ujar Sri Wulan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu mengungkapkan, perlu ada kejelasan apakah mereka yang sudah diangkat sebagai P3K tetap menjalankan tugas sebagai pendamping PKH atau justru beralih ke posisi lain dengan peran berbeda. Hal itu penting agar program bantuan sosial tetap berjalan efektif tanpa hambatan administratif.
 

Baca juga: 

Efisiensi Anggaran, Kementerian Kebudayaan Diminta Fokus Program Prioritas



Sri Wulan juga meminta mekanisme perekrutan pendamping PKH ke depan agar memerhatikan aspek domisili, sehingga pendamping yang bertugas sesuai dengan KTP dan identitasnya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan mereka dalam menjalankan tugas serta meningkatkan efektivitas pendampingan kepada masyarakat penerima manfaat.

"Kalau misalnya pendamping PKH tidak bisa lagi oleh yang sudah menjadi P3K, maka  perekrutan pendamping baru tolong sesuai KTP dan domisili sehingga tidak jauh dalam menjalankan tugas di lapangan," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap Kementerian Sosial segera memberikan kejelasan terkait status pendamping PKH yang telah menjadi P3K. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pelaksanaan program bantuan sosial dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)