Guru Madrasah di Demak Melecehkan Belasan Santriwati

?Guru madrasah di Demak, MR, tersangka pelaku pelecehan seksual. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Guru Madrasah di Demak Melecehkan Belasan Santriwati

Rhobi Shani • 8 July 2025 18:14

Demak: Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR, 60 tahun di Kabupaten Demak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. MR diamankan oleh Polres Demak atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.

Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, tindakan tersebut telah dilakukan sejak 2021 hingga Juni 2025. Selama empat tahun terungkap lebih dari sepuluh korban. Perbuatan itu akhirnya terungkap berkat kepekaan seorang penjaga sekolah yang secara tidak sengaja mendengar percakapan para siswi saat jam istirahat.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa informasi dari penjaga sekolah tersebut kemudian diteruskan kepada salah satu orang tua korban. Sang ayah, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, mulai mencurigai anak dan keponakannya yang sama-sama bersekolah di madrasah tersebut.

“Saat ditanya, anak pelapor hanya menangis dan enggan bicara. Namun, setelah ditanya kembali keesokan harinya, korban akhirnya mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari guru di madrasah,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca: 

Kasus Pencabulan Guru Ngaji Terhadap 10 Murid di Tebet Jadi Peringatan Serius


Dalam menjalankan aksinya, MR memiliki pola yang terstruktur. Ia meminta siswi maju ke depan saat pelajaran berlangsung, lalu berdiri di samping kursi guru. Saat korban menghafal kitab, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh secara sembunyi-sembunyi.

"Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, khususnya di lingkungan pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan lingkungan belajar aman dan nyaman bagi anak-anak,” tegas AKBP Ari Cahya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, Polres Demak masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang mengetahui informasi tambahan diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

Kasus ini sendiri pertama kali mencuat setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya dugaan tindakan asusila oleh guru berinisial MR. Sebelumnya, para wali murid menerima laporan dari putrinya, bahwa seorang oknum guru telah meraba-raba bagian tubuh tertentu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)