?Guru madrasah di Demak, MR, tersangka pelaku pelecehan seksual. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 8 July 2025 18:14
Demak: Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR, 60 tahun di Kabupaten Demak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. MR diamankan oleh Polres Demak atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.
Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, tindakan tersebut telah dilakukan sejak 2021 hingga Juni 2025. Selama empat tahun terungkap lebih dari sepuluh korban. Perbuatan itu akhirnya terungkap berkat kepekaan seorang penjaga sekolah yang secara tidak sengaja mendengar percakapan para siswi saat jam istirahat.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa informasi dari penjaga sekolah tersebut kemudian diteruskan kepada salah satu orang tua korban. Sang ayah, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, mulai mencurigai anak dan keponakannya yang sama-sama bersekolah di madrasah tersebut.
“Saat ditanya, anak pelapor hanya menangis dan enggan bicara. Namun, setelah ditanya kembali keesokan harinya, korban akhirnya mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari guru di madrasah,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca:
Kasus Pencabulan Guru Ngaji Terhadap 10 Murid di Tebet Jadi Peringatan Serius |