Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 26 March 2025 11:36
Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama 33 tokoh masyarakat Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam pemeriksaan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025. PK ini diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae berisi dukungan bagi Alex Denni atas pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan banyak kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius mencontohkan, kejanggalan terletak pada putusan dan relaas yang tidak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang melibatkan hakim militer. Secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan, namun hanya terhadap satu orang yang notabene bukan penyelenggara negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang dalam kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang totalnya mencapai 33 orang yang seluruhnya mengatakan adanya pemidanaan yang tidak berdasar dan tidak boleh ada disparitas putusan,” kata Julius dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Julius menambahkan Amicus Curiae didasarkan keyakinan kuat telah terjadi kesalahan dan kekhilafan yang nyata dari Majelis Hakim pada tingkat kasasi, banding, maupun pada tingkat pertama. Sehingga, mengakibatkan miscarriage of justice dalam perkara tersebut.
Selain itu, terdapat inkonsistensi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai objek perkara Alex Denni dengan objek perkara yang sama, yakni putusan terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang diputus bebas.
Melalui Amicus Curiae, PBHI bersama 33 amici ingin berpartisipasi dalam proses peradilan guna memberikan pandangan bagi Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana serta Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini tentang konstruksi perkara. Kemudian, pertimbangan Hakim yang bertentangan dengan nilai-nilai objektivitas, melukai rasa keadilan masyarakat, dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang jujur serta adil.
“Oleh karenanya, besar harapan kami agar kiranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana serta Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berkenan menerima dan mempertimbangkan Amicus Curiae yang kami sampaikan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Julius.
Baca Juga:
Pengadil Beberkan Temuan Uang di Sidang Putusan Bebas Ronald Tannur |