Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak menyerahkan langsung ijazah yang diminta penyidik Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu oleh sejumlah pihak. Jokowi mengutus adik iparnya, Wahyudi Andrianto dan tim kuasa hukum datang ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan Jokowi mempercayakan penyerahan ijazah itu ke adik ipar dan kuasa hukum dengan memberikan surat kuasa. Dokumen tersebut tidak bisa dikirim menggunakan kurir dari kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
"(Yang mengantar ijazah) perwakilan keluarga ada Pak Andri selaku ipar dari Pak Jokowi langsung. Karena kan tentunya dokumen sensitif ya, jadi nggak mungkin dikirim pake kurir kan," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Mei 2025.
Yakup menyebut pihaknya akan menyerahkan semua ijazah Jokowi. Mulai dari ijazah SDN Tirtoyoso Solo, ijazah SMPN 1 Solo, ijazah SMAN 6 Solo, dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Khususnya sih ijazah aja, ada beberapa dokumen kita bawa juga, kalau diperlukan. Cuma nanti tergantung dari penyidik," ungkap dia.
Selain adik ipar yaitu adik kandung dari Iriana Jokowi, hadir pula mengantarkan ijazah ini seorang ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Saat ini mereka telah berada di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9
April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen. Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.
"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.