Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.
Husen Miftahudin • 22 September 2025 16:39
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan gairah kredit perbankan.
Total terdapat sebesar Rp200 triliun dana SAL yang dipakai Menkeu Purbaya terkait hal tersebut. Dana tersebut ia kucurkan kepada sejumlah perbankan, utamanya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun, Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah salah satu komponen penting dalam keuangan negara. Secara sederhana, SAL merupakan akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) dari tahun-tahun anggaran sebelumnya maupun tahun anggaran berjalan setelah ditutup, kemudian ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Definisi SAL termuat dalam sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2014, PMK 144/PMK.05/2019, PMK 38/PMK.02/2020, hingga PMK 147/PMK.05/2021. Selain itu, ketentuan mengenai SAL juga ditemukan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk UU Nomor 4 Tahun 2012, UU Nomor 12 Tahun 2014, dan UU Nomor 18 Tahun 2016.
Berikut fungsi dan mekanisme SAL, dikutip dari laman dpr.go.id dan Kemenkeu.
Baca juga: Pemindahan Rp200 Triliun Dana Pemerintah dari BI ke Himbara Punya Landasan Kuat |