Pengertian SAL Pemerintah yang Dipakai Menkeu Rp200 Triliun Buat Guyur Himbara

Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.

Pengertian SAL Pemerintah yang Dipakai Menkeu Rp200 Triliun Buat Guyur Himbara

Husen Miftahudin • 22 September 2025 16:39

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan gairah kredit perbankan.
 
Total terdapat sebesar Rp200 triliun dana SAL yang dipakai Menkeu Purbaya terkait hal tersebut. Dana tersebut ia kucurkan kepada sejumlah perbankan, utamanya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Adapun, Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah salah satu komponen penting dalam keuangan negara. Secara sederhana, SAL merupakan akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) dari tahun-tahun anggaran sebelumnya maupun tahun anggaran berjalan setelah ditutup, kemudian ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
 
Definisi SAL termuat dalam sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2014, PMK 144/PMK.05/2019, PMK 38/PMK.02/2020, hingga PMK 147/PMK.05/2021. Selain itu, ketentuan mengenai SAL juga ditemukan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk UU Nomor 4 Tahun 2012, UU Nomor 12 Tahun 2014, dan UU Nomor 18 Tahun 2016.
 
Berikut fungsi dan mekanisme SAL, dikutip dari laman dpr.go.id dan Kemenkeu.
 

Fungsi SAL

 

1. Menutup kekurangan pembiayaan APBN

 
Apabila terdapat defisit anggaran atau penerimaan negara tidak mampu menutup kebutuhan belanja, SAL berfungsi sebagai sumber dana alternatif yang bisa langsung digunakan. Dengan begitu, stabilitas fiskal tetap terjaga tanpa harus menunggu tambahan penerimaan atau mencari pembiayaan baru.
 

2. Memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat penerimaan tidak mencukupi

 
Dalam praktiknya, penerimaan negara bisa berfluktuasi, sementara pengeluaran bersifat mendesak dan harus segera dibayar. SAL memberikan ruang bagi pemerintah untuk tetap memenuhi kewajiban tersebut sehingga kegiatan penyelenggaraan negara tidak terganggu.
 
Baca juga: Pemindahan Rp200 Triliun Dana Pemerintah dari BI ke Himbara Punya Landasan Kuat


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Mekanisme penggunaan SAL

 
Penggunaan SAL harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang APBN.
 

1. Mengacu pada kebutuhan anggaran tahun berjalan dan awal tahun berikutnya.

 
Penggunaan SAL harus terlebih dahulu memperhitungkan kondisi fiskal secara menyeluruh agar tidak mengganggu kesinambungan pembiayaan negara.
 

2. Dana SAL disimpan dalam Rekening Kas SAL

 
Setiap penggunaan dana harus dilakukan dengan cara memindahbukukan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Proses ini memastikan pencatatan keuangan tetap akuntabel dan transparan.
 

3. Dana yang digunakan wajib dikembalikan

 
Setelah digunakan untuk membiayai pengeluaran, dana SAL yang sudah dipindahkan ke RKUN harus dikembalikan ke Rekening Kas SAL paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Aturan ini menegaskan SAL berfungsi sebagai dana talangan sementara, bukan pembiayaan permanen. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)