Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Theo.
Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 11:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan. Lembaga Antirasuah meyakini akan menang lagi jika digugat politikus itu karena yang sebelumnya sudah ditolak hakim,
“Bahasa lain dari tidak menerima (praperadilan Hasto) adalah menolak. Kalau (ibarat) cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.
Tanak sejatinya mempersilakan Hasto mengajukan praperadilan lagi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, maupun perintangan penyidikan. KPK tinggal menyiapkan bantalan untuk mengalahkan Sekjen PDIP itu.
“Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto) (jika diajukan lagi), baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” ujar Tanak.
Baca juga: Menang Praperadilan dari Hasto, KPK: Alhamdulillahirabbilalamin |