Kemungkinan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Tanak: Cinta Sudah Ditolak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Theo.

Kemungkinan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Tanak: Cinta Sudah Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 11:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan. Lembaga Antirasuah meyakini akan menang lagi jika digugat politikus itu karena yang sebelumnya sudah ditolak hakim,

“Bahasa lain dari tidak menerima (praperadilan Hasto) adalah menolak. Kalau (ibarat) cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.

Tanak sejatinya mempersilakan Hasto mengajukan praperadilan lagi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, maupun perintangan penyidikan. KPK tinggal menyiapkan bantalan untuk mengalahkan Sekjen PDIP itu.

“Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto) (jika diajukan lagi), baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” ujar Tanak.
 

Baca juga: Menang Praperadilan dari Hasto, KPK: Alhamdulillahirabbilalamin

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)