Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Devi Harahap • 19 February 2025 09:41
Jakarta: Pemerintah dinilai tengah berupaya memperluas jabatan bagi militer melalui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Terdapat beberapa klausul dalam beleid tersebut yang diinduksi kuat akan mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti pada Masa Orde Baru.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menjelaskan ada sejumlah masalah dalam RUU TNI. Antara lain perluasan peran TNI dan alat negara yang fokus di bidang pertahanan, pencabutan kewenangan Presiden untuk mobilisasi, perluasan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan jabatan sipil yang tertuang dalam pasal 7.
“Dalam revisi UU TNI yang sekarang diajukan ke DPR, harus dikritisi betul terkait perluasan operasi militer selain perang, khususnya pada ranah sipil. Hal itu harus mendapatkan perhatian ketat,” kata Halili kepada Media Indonesia, Rabu, 19 Februari 2025.
Menurutnya, perluasan kewenangan TNI dari alat negara di bidang pertahanan yang berpotensi meluas menjadi alat negara di bidang keamanan negara merupakan isu yang paling krusial. Dikatakan bahwa perluasan fungsi TNI menjadi alat keamanan negara juga akan berdampak pada kerancuan tugas-tugas TNI yang tidak sesuai dengan tujuannya.
Selain itu, ketentuan itu juga akan membuka potensi migrasi perwira tinggi TNI mengampu jabatan sipil, mengingat luasnya ruang lingkup jabatan ASN yang boleh atau bisa ditempati oleh militer aktif. Ditambah lagi regulasi di luar UU 34/2004 yang memberikan peluang bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil di luar yang diatur di dalam UU TNI itu sendiri.
“Soal OMSP penting karena pada bagian itu, kita mesti menilai akuntabilitas TNI terhadap otoritas sipil itu sejauh mana, kalau terlalu besar maka sebenarnya TNI itu sudah merambah sangat dalam pada wilayah-wilayah sipil yang itu sebenarnya apa namanya secara struktural itu menjadi pelembagaan dari dwifungsi TNI,” imbuhnya.
Baca juga:
Bantah Hidupkan Dwifungsi, DPR Tegaskan Revisi UU TNI hanya Ubah Masa Pensiun |