Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Undang Pejabat Daerah di Aceh, KPK Cegah Kebocoran Anggaran
Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 08:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang jajaran pemerintah daerah di Aceh ke kantornya untuk membahas pencegahan rasuah. Tujuannya, untuk mencegah kebocoran anggaran.
“KPK berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan monitoring atas kebijakan pemerintah, yang berpotensi terjadinya kebocoran anggaran,” kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.
Didik meminta semua pejabat di Aceh tidak malu meminta saran KPK untuk pengelolaan anggaran. Sebab, Lembaga Antirasuah memiliki fungsi pendampingan untuk memastikan tindakan rasuah tidak terjadi.
“Kami juga melakukan pendampingan terhadap pemda untuk bersama mengambil langkah pencegahan,” ujar Didik.
Baca Juga:
KPK: Pendidikan Antikorupsi Penting Sejak Dini Demi Masa Depan |
Direktur Korsup Wilayah I KPK Agung Yudha mengatakan penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola mereka berdasarkan keputusan yang dibuat.
Pemerintah daerah disarankan menguatkan koordinasi dengan DPRD setempat untuk menyegah kebocoran anggaran. Hamonis dinilai kunci agar korupsi tidak terjadi.
“Ketika ada kerja sama secara efektif dan harmonis, maka masyarakat yang diuntungkan. Pemda dan DPRD adalah gerbong kereta api dengan tujuannya sama berdasarkan RPJMN dan RPJMD sebagai kompas utamanya,” tutur Agung.