Kuasa hukum korban sirkus OCI, M. Soleh. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 12:50
Jakarta: Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025. Mereka datang menyerahkan surat permintaan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka kembali laporan kasus dugaan penghilangan asal usul yang dihentikan.
Adapun laporan itu dilayangkan seorang korban Vivi Nurhidayah pada 1997 ke Bareskrim Polri, dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/60/V/1997/Satgas, tertanggal 6 Juni 1997. Para korban mendapatkan informasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa laporan tersebut telah dihentikan atau terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 1999.
"Padahal, bagi kami pasal yang diadukan itu tentunya tidak susah untuk membuktikan, yaitu pasal 277 KUHP, di mana di situ menghilangkan identitas seseorang, dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," kata kuasa hukum korban, M. Soleh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.
Soleh mengatakan alasan mendesak agar kasus lama tersebut dibuka kembali. Ia tidak ingin membuat laporan baru, karena akan tersangkut dengan kedaluwarsa kasus. Sebab, kasus ini sudah bergulir lebih dari 20 tahun.
Di sisi lain, Soleh mengaku akan menggugat praperadilan jika Polri tidak mencabut SP3 kasus tersebut. Terlebih, ia menyebut hingga saat ini pihak OCI Taman Safari Indonesia tidak pernah mengakui bersalah telah mengambil 60 anak balita dan memisahkan bertahun-tahun dari orang tua.
Baca juga:
Pemkab Bogor Serahkan Dugaan Eksploitasi Mantan Pegawai OCI ke Pihak Kepolisian |