Korban Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Dugaan Penghilangan Asal-usul

Kuasa hukum korban sirkus OCI, M. Soleh. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Korban Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Dugaan Penghilangan Asal-usul

Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 12:50

Jakarta: Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025. Mereka datang menyerahkan surat permintaan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka kembali laporan kasus dugaan penghilangan asal usul yang dihentikan.

Adapun laporan itu dilayangkan seorang korban Vivi Nurhidayah pada 1997 ke Bareskrim Polri, dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/60/V/1997/Satgas, tertanggal 6 Juni 1997. Para korban mendapatkan informasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa laporan tersebut telah dihentikan atau terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 1999.

"Padahal, bagi kami pasal yang diadukan itu tentunya tidak susah untuk membuktikan, yaitu pasal 277 KUHP, di mana di situ menghilangkan identitas seseorang, dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," kata kuasa hukum korban, M. Soleh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Soleh mengatakan alasan mendesak agar kasus lama tersebut dibuka kembali. Ia tidak ingin membuat laporan baru, karena akan tersangkut dengan kedaluwarsa kasus. Sebab, kasus ini sudah bergulir lebih dari 20 tahun.

Di sisi lain, Soleh mengaku akan menggugat praperadilan jika Polri tidak mencabut SP3 kasus tersebut. Terlebih, ia menyebut hingga saat ini pihak OCI Taman Safari Indonesia tidak pernah mengakui bersalah telah mengambil 60 anak balita dan memisahkan bertahun-tahun dari orang tua.
 

Baca juga: 

Pemkab Bogor Serahkan Dugaan Eksploitasi Mantan Pegawai OCI ke Pihak Kepolisian


"Dan melakukan kekerasan pada saat mereka masih kecil hingga dewasa," ungkap Soleh.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Happy Sebayang mengatakan pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait penanganan perkara dari Kepolisian. Baik mengenai pemberitahuan tentang tentang tingkat penanganan perkara maupun terbitnya SP3.

"Beliau tahu justru dari Komnas HAM, jadi tidak disampaikan oleh penyidik. Makanya, hari ini kita hadir untuk memastikan ada kepastian hukum bahwa sebenarnya seperti apa ini faktanya. Karena informasi ini kan kita dapat dari Komnas HAM. Padahal korban sendiri sebetulnya berkali-kali mempertanyakan ini, tapi tidak pernah ada kejelasan," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan pemain OCI mendatangi kantor Kementerian HAM di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 15 April 2025, lalu. Mereka antara lain tiga mantan pemain sirkus OCI yakni Ida, Vivi Nurhidayah, dan Butet.

Kedatangan mereka untuk audiensi dengan Wakil Menteri HAM dan mencari hak serta keadilan akibat adanya dugaan menjadi korban eksploitasi dan penyiksaan semasa bekerja di OCI. Kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto, sejumlah mantan pemain OCI menceritakan penderitaan mereka.

Salah satunya Ida. Ia menceritakan dirinya dibawa oleh Oriental Circus Indonesia sejak usia lima tahun dari orang tuanya pada tahun 1976. Ia lalu dibawa ke salah satu tempat wisata binatang di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat untuk dilatih sebagai pemain sirkus.

Sementara Butet menceritakan dirinya diambil saat usia dua tahun dan mulai dilatih pada usia tiga tahun. Kasus dugaan eksploitasi disertai penyiksaan terhadap pemain sirkus Oriental Circus Indonesia ini menyita perhatian publik. Pihak Oci maupun Taman Safari Indonesia langsung membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para mantan pemain sirkus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)