Polda Metro Jaya akan Selidiki Bukti Baru dari Keluarga Arya Daru

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Jaya akan Selidiki Bukti Baru dari Keluarga Arya Daru

Siti Yona Hukmana • 2 October 2025 18:05

Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan tidak menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Polisi akan mendalami bila memang ada bukti baru.

Bahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti bukti baru yang ditemukan keluarga. Maka itu, polisi menunggu bila keluarga punya novum baru tersebut.

"Tapi pada prinsipnya selalu akan kembali kepada pembuktian suatu tindak pidana atau kembali pada hakikat dari pembuktian suatu tindak pidana, kalau memang nanti ada novum baru alat bukti baru, petunjuk baru, kemudian barang bukti baru yang diajukan oleh keluarga kepada penyelidik sudah pasti akan diuji keterangan tersebut," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Reonald mengatakan, dalam pengujian akan diketahui alat bukti tersebut ada kesesuaian dengan alat bukti yang sudah didapat penyidik atau tidak. Sehingga nantinya akan disimpulkan, bisa tidaknya kasus naik ke tahap penyidikan dengan adanya alat bukti baru itu. 

"Sekali lagi, kami tegaskan di sini Direktorat Reserse Kriminal Umum sampai saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP," ungkap Reonald.

Polda Metro Jaya menghormati langkah keluarga Arya Daru, yakni istrinya Meta Ayu Puspitantri bersama pengacara rapat dengar pendapat)RDP) dengan Komisi 13 DPR pada Selasa, 30 September 2025. Semua saran dan masukan dari DPR dipastikan akan ditindaklanjuti dan dipelajari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pengacara Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak mengaku mengantongi segudang petunjuk terkait kematian Diplomat Ahli Muda itu. Tinggal kepolisian baik Polda Metro atau Bareskrim Polri mau atau tidak menerima petunjuk untuk diselidiki. Hal ini disampaikanya saat mendatangi Mabes Polri bertemu Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

"Karena ini berdasarkan pengalaman-pengalaman dan juga fakta yang sudah terungkap gitu loh. Nah, cuman memang kan kalau dalam teori pembuktian ada yang namanya alat bukti kan. Nah alat bukti ini yang wajib dicari oleh penyidik, bukan oleh keluarga loh. Ingat, bukan keluarga, bukan pengacara," kata Martin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.


Indekos TKP kematian Arya Daru. Dok Metrotvnews.com.

Menurutnya, keluarga dan pengacara maupun masyarakat hanya bisa bahu-membahu memberikan petunjuk supaya penyidik bisa mendapatkan alat buktinya. Hal ini yang ingin disampaikan kepada Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

"Semuanya tergantung keseriusan dan keinginan dari penegak hukum untuk membuka kasus ini secara terang-benderang atau justru mau membenamkan kasus ini agar menjadi angka-angka yang gelap," ungkap Martin.

Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning.

Setelah serangkaian penyelidikan dua pekan lebih, Polda Metro menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam meninggalnya Daru. Artinya, Arya Daru disimpulkan meninggal karena bunuh diri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)