Istri Mantan Dosen UIN Malang Alami Kerugian Ratusan Juta

Rosyida Vignesvari, bersama Imam Muslimin, serta tim kuasa hukum mereka, memenuhi panggilan Polresta Malang Kota pada Selasa, 14 Oktober 2025. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Istri Mantan Dosen UIN Malang Alami Kerugian Ratusan Juta

Daviq Umar Al Faruq • 15 October 2025 03:32

Malang: Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Rosyida Vignesvari, istri mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, kini berkembang dengan temuan baru. Selain persoalan keagamaan, insiden pembakaran sajadah milik Rosyida ternyata juga menimbulkan kerugian materi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum Rosyida, Fahrudin Umasugi, mengungkapkan hal itu usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di kepolisian. Ia menyebut, sejumlah barang berharga milik Rosyida ikut hilang atau terbakar dalam peristiwa tersebut.

“Dalam BAP tadi, ada beberapa barang pribadi milik klien kami yang sampai saat ini belum ditemukan entah hilang atau ikut terbakar. Salah satunya, emas 210 gram dan dua tasbih dengan harga yang cukup lumayan mahal serta sajadah sekitar 9 ribu riyal kalau dikurskan sekitar Rp29 juta,” kata Fahrudin, Selasa, 14 Oktober 2025.
 

Baca: Sahara Bilang Dilecehkan Eks Dosen UIN Malang Yai Mim di Garasi
 
Selain itu, empat jam tangan yang salah satunya bermerek Rolex juga turut raib. Jika seluruh kerugian dihitung, totalnya mencapai sekitar Rp660 juta.

“Kerugian mencapai Rp660 juta. Terkait pembakaran dilakukan oleh siapa saja, itu sudah masuk dalam ranah penyidikan,” tambah Fahrudin.

Fahrudin menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Yai Mim dan Rosyida membawa sejumlah barang ke sebidang tanah kosong di seberang rumah mereka. Di lokasi tersebut, pasangan suami istri itu melaksanakan salat istikharah sebelum memutuskan untuk membeli lahan itu.

“Karena klien kami ditawari untuk membeli tanah tersebut, maka mereka berniat untuk salat istikharah terlebih dahulu sebelum membeli,” terang Fahrudin.

Usai salat, Yai Mim kembali ke rumah untuk membuat kopi, sementara Rosyida sempat tertidur di rumah dan menyusul suaminya beberapa saat kemudian. Ia meninggalkan sajadah dan barang-barang berharganya di tempat semula.

Namun, sekitar 30 menit setelahnya, Rosyida kembali ke lokasi dan mendapati sajadah miliknya telah terbakar.

“Namun setelah klien kami kembali lagi ke tempat salat, (sajadah) itu sudah terbakar,” jelas Fahrudin.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk nota pembelian sajadah dan barang-barang lainnya, untuk memperkuat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Nota-nota sudah kita lampirkan, pembuktian terkait pembelian barang tersebut. Selanjutnya biar nanti penyidik yang melanjutkan proses hukum,” pungkas Fahrudin.

Sebelumnya pada Selasa, 7 Oktober 2025, Imam Muslimin dan Rosyida telah melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polresta Malang Kota. Laporan itu mencakup dugaan penistaan agama serta dugaan persekusi yang disebut dilakukan oleh sejumlah warga Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.

Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)