Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Metrotvnews.com/Candra
Ilham Pratama Putra • 28 May 2025 14:04
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengetahui amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) tanpa memungut biaya alias gratis. Keputusan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
"Kami masih mempelajari keputusan MK," kata Mu'ti kepada Medcom.id, Rabu, 28 Mei 2025.
Mu'ti juga belum bisa menjelaskan lebih detail soal kemungkinan akan membuat aturan maupun regulasi baru untuk mengakomodasi putusan MK. Termasuk, tentang rencana ke depan terkait skema agar penyelenggaraan pendidikan SD-SMP negeri maupun swasta bisa gratis.
"Belum bisa menyampaikan kepada publik," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan, MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan krusial MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2025.
Baca Juga:
Pemerintah akan Gratiskan Pendidikan 9 Tahun di Sekolah Negeri dan Swasta |