Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan tersangka korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon. (metrotvnews.com/Ahmad Rofahan)
Ahmad Rofahan • 8 September 2025 20:57
Cirebon: Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin, 8 September 2025. Kepala Kejari Kota Cirebon Muhammad Hamdan mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka Azis.
"Keterangan saksi, keterangan ahli, dan sejumlah dokumen proyek pembangunan gedung," ujar Hamdan, Senin, 8 September 2025.
Hamdan menerangkan Azis berperan memerintahkan tim teknis kegiatan serta pengamanan terhadap panitia penerima hasil pekerjaan, untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada November 2018. Padahal, pekerjaan yang dianggap sudah selesai oleh Azis itu bertolak belakang dengan hasil temuan dari proses penyelidikan oleh pihaknya.
Dia melanjutkan, pihaknya kemudian menemukan fakta. Bahwa, hingga Desember 2018, pembangunan Gedung Setda belum selesai 100 persen sesuai kontrak.
“Oleh tersangka pekerjaan dianggap selesai, padahal belum selesai 100 persen,” ungkap dia.
Baca:
KPK Lelang 82 Paket Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp166 Miliar |