Social Enterprise Dibutuhkan untuk Dukung Realisasi Program Pemerintah

Seminar hukum Ikastara. Dok MI.

Social Enterprise Dibutuhkan untuk Dukung Realisasi Program Pemerintah

Rahmatul Fajri • 25 February 2025 23:22

Jakarta: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo memberikan pandangan yang mendalam mengenai pentingnya pembentukan social enterprise sebagai wadah kolaborasi untuk mendukung realisasi program-program pemerintah. Widodo mengungkapkan kolaborasi dan sinergi diperlukan untuk membangun perekonomian bangsa.

Hal tersebut ia sampaikan saat seminar hukum bertajuk Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Atas Keputusan Yang Diambil Suatu Perseroan Terbatas' yang diselenggarakan Ikastara Legal di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

"Kami mendukung penuh visi dan misi Ikastara Legal dan mengajak seluruh anggota untuk terus bersinergi dan bekerja sama untuk membangun perekonomian bangsa," ujar Widodo melalui keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

Sementara itu, perwakilan Polri Kombes Ahmad Sulaiman membahas aspek penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan. 

"Dalam proses penyidikan, mens rea menjadi faktor kunci, menilai niat seseorang dalam mengambil keputusan, terutama dalam kaitannya dengan konflik kepentingan dan iktikad baik. Transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik menjadi elemen penting dalam mencegah risiko hukum," ujar Sulaiman.
 

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Sepakati Tapal Batas Baru di Wilayah Perairan dan Daratan

Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta Daud Joseph membagikan pengalamannya dalam mengelola perusahaantransportasi publik serta tantangan yang dihadapi dalam tata kelola korporasi. Ia menilai mengelola transportasi publik berarti menyeimbangkan efisiensi, layanan, dan tata kelola yang baik.

"Tantangannya besar, tetapi dampaknya jauh lebih besar bagi masyarakat," ucap Daud.

Managing Partner Adri Kurnia & Co. Counsellors at Law, Adri Kurnia, mengupas tuntas potensi tindak pidana korporasi berdasarkan perspektif hukum Indonesia. Menurut dia, dalam hukum Indonesia, korporasi bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

"Oleh karena itu, perusahaan harus proaktif  dengan langkah preventif dan korektif untuk menghindari risiko tindak pidana korporasi," kata Adri.

Sementara itu, Partner Nusa Advocates Andika Sefatia Mendrofa menekankan pada aspek hukum perusahaan dan perlindungan hukum bagi Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan dalam pengambilan keputusan. 

"Tanggung jawab besar ada di pundak direksi dan dewan komisaris, namun dengan diterapkannya good corporate governance, setiap keputusan  dapat menjadi perlindungan, bukan ancaman," ucap dia.

Ketua Ikastara Legal, Rasendrya Hafiz menyampaikan bahwa seminar ini merupakan langkah awal dalam memberikan edukasi dan advokasi hukum yang lebih luas. Ia berharap Ikastara Legal dapat menjadi wadah bagi masyarakat umum dan anggota untuk memahami aspek hukum-aspek hukum secara mendalam.

"Serta menjadi forum diskusi yang konstruktif  bagi perkembangan dan pembaharuan hukum di Indonesia kedepannya," ungkap Hafiz.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)