Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 11:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang pencegahan ke luar untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.
Tessa mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan agar Miryam tetap di Indonesia selama penyidikan kasus ini digelar. KPK berharap dia kooperatif dan tidak menyoba ke luar negeri lewat jalur tikus.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK bersama pemerintah Indonesia masih mengupayakan pemulangan tersangka sekaligus buronan Paulus Tannos. Dia berada di Singapura.
Baca juga: KPK: Febri Diansyah Diperiksa KPK Karena Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku |