KPK Minta Pencegahan Miryam S Haryani Diperpanjang

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Minta Pencegahan Miryam S Haryani Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 11:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang pencegahan ke luar untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.

Tessa mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan agar Miryam tetap di Indonesia selama penyidikan kasus ini digelar. KPK berharap dia kooperatif dan tidak menyoba ke luar negeri lewat jalur tikus.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK bersama pemerintah Indonesia masih mengupayakan pemulangan tersangka sekaligus buronan Paulus Tannos. Dia berada di Singapura.
 

Baca juga: KPK: Febri Diansyah Diperiksa KPK Karena Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku

Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)