Kasus Dana Hibah, KPK Ulik Peran Pihak Swasta dan Tugas dari Tersangka

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Dana Hibah, KPK Ulik Peran Pihak Swasta dan Tugas dari Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 08:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) dengan memeriksa pihak swasta Fariz Farozdaq (FF) beberapa waktu lalu. Penyidik mengusut peran saksi dan perintah dari salah satu tersangka.

“Saksi hadir dan didalami terkait peran yang bersangkutan, serta tugas yang diberikan tersangka kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.

Budi enggan memerinci sosok tersangka yang memerintahkan Fariz. Tugas itu berkaitan dengan aliran uang.

“Terkait alokasi dana hibah yang diterima oleh para kelompok masyarakat,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Jaksa bakal Hadirkan Saeful Bahri sampai Ibu Rumah Tangga di Sidang Hasto


KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)