Konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 22 May 2025 17:23
Banda Aceh: Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram sabu-sabu. Polisi mengamankan tiga tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto mengatakan, operasi pengungkapan ini berlangsung selama lima hari, mulai 8 hingga 12 Mei 2025.
"Para pelaku ditangkap dalam waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan sebelum keberangkatan. Ketiga tersangka yang diamankan memiliki modus dan tujuan berbeda dalam menyembunyikan narkotika tersebut," kata Henki, Kamis, 22 Mei 2025.
Tersangka pertama berinisial MD (24), warga Bireuen, menyimpan 2 kilogram sabu di dalam koper yang hendak dibawa ke Banjarmasin. "Sementara dua tersangka lain, AG (41) asal Bogor dan RH (21) dari Lhokseumawe, menyelipkan sabu di celana dalam dengan tujuan Jakarta," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (2), dan 115 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya bervariasi, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan kronologi penangkapan. Awalnya MD diamankan pada 8 Mei 2025 saat hendak terbang ke Banjarmasin. Sabu tersebut didapatkannya dari seorang DPO bernama MR di Bireuen, dengan imbalan Rp120 juta jika berhasil mengantarkan paket.
"Sementara AG dan RH ditangkap pada 12 Mei 2025 saat akan berangkat ke Jakarta. AG menerima sabu dari seorang tersangka lain di Bireuen dengan janji upah Rp40 juta, sedangkan RH mengaku sudah kedua kalinya melakukan aksi serupa. Kami masih memburu tiga DPO terkait jaringan ini," jelas Rajabul.