Kejari Sukoharjo Tetapkan Seorang ASN Disdik Tersangka Korupsi Rp10,6 Miliar

ASN Disdik Sukoharjo ditetapkan tersangka kasus korupsi, negara dirugikan Rp10,6 miliar. Metrotvnews.com/ Triawati

Kejari Sukoharjo Tetapkan Seorang ASN Disdik Tersangka Korupsi Rp10,6 Miliar

Triawati Prihatsari • 21 October 2025 17:16

Sukoharjo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan, HS, 42, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo tahun anggaran 2018-2023. Akibat tindak korupsi tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp10 miliar.

HS ditetapkan sebagai tersangka per 21 Oktober 2025 berdasarkan empat alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Titin Herawati Utara mengatakan, HS disangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Percada, Maryono yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan fakta penyidikan, HS bersama tersangka lainnya, Maryono diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA)," ujar Titin, di Sukoharjo, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam hal ini, Maryono selaku direktur saat itu bekerjasama dengan delapan perusahaan untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah di Sukoharjo. Ia kemudian menunjuk CV Sari Samudra dimana tersangka HS berperan aktif sebagai koordinator.

"Fakta yang diperoleh penyidik, selain CV Sari Samudra, perusahaan-perusahaan/CV lain yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ternyata fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan Percada untuk kegiatan penyaluran SBA," imbuh Titin. 

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya digunakan namanya seolah-olah bekerjasama, padahal seluruh kegiatan penyaluran SBA sepenuhnya dilakukan oleh Perumda Percada. Dari modus penyaluran fiktif ini, timbul keuntungan yang seharusnya menjadi milik Percada, namun sebagian keuntungan tersebut diduga mengalir kepada kedua tersangka.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HS bersama-sama dengan Maryono, Perumda Percada Kabupaten Sukoharjo diduga mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp 10.646.856.447, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

Terhadap HS, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2025. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, Kejari Sukoharjo menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Negara dirugikan Rp10,6 miliar atas tindakan yang dilakukan selama masa kepemimpinannya periode 2018-2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)