ASN Disdik Sukoharjo ditetapkan tersangka kasus korupsi, negara dirugikan Rp10,6 miliar. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 21 October 2025 17:16
Sukoharjo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan, HS, 42, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo tahun anggaran 2018-2023. Akibat tindak korupsi tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp10 miliar.
HS ditetapkan sebagai tersangka per 21 Oktober 2025 berdasarkan empat alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Titin Herawati Utara mengatakan, HS disangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Percada, Maryono yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan fakta penyidikan, HS bersama tersangka lainnya, Maryono diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA)," ujar Titin, di Sukoharjo, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam hal ini, Maryono selaku direktur saat itu bekerjasama dengan delapan perusahaan untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah di Sukoharjo. Ia kemudian menunjuk CV Sari Samudra dimana tersangka HS berperan aktif sebagai koordinator.
"Fakta yang diperoleh penyidik, selain CV Sari Samudra, perusahaan-perusahaan/CV lain yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ternyata fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan Percada untuk kegiatan penyaluran SBA," imbuh Titin.