2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Terancam Dipecat

Dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno,46, dan Aipda Roy Legowo,38, saat ditangkap massa sedang menetas pelajar di Kota Semarang.

2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Terancam Dipecat

Feri Nugroho • 3 February 2025 09:08

Semarang: Dua anggota polisi Polrestabes Semarang, Jawa Tengah pelaku pemerasan warga ditahan di Polda Jawa Tengah. Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga terancam dipecat.

Kedua polisi yaitu Aiptu K anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda RL anggota Samapta Polsek Tembalang, dan warga sipil berinisial S warga Tembalang. 
Terkait kronologi, Syahduddi menyebut peristiwa terjadi pada Jumat malam kemarin, 1 Februari 2025.

"Dugaan awal kedua anggota melakukan tindak pemerasan, sehingga kami kemudian tindak tegas dan saat ini sudah kita tangani dan proses hukum karena terbukti langgar kode etik," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Syahdudi, Senin, 3 Februari 2025.
 

Baca: 2 Polisi Pemeras Pelajar di Semarang Sempat Ancam Tembak Warga

Para pelaku yang ternyata sedang tidak berdinas memeras sejoli yang pada saat kejadian berada di dalam mobil dan berhenti di pinggir jalan di kawasan Pantai Marina. 
Usai menakut-nakuti korban, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 juta  jika kasus ini tidak ingin diproses hukum. Kedua korban kemudian diantar untuk mengambil uang di ATM di sebuah minimarket di Jalan Telaga Emas Semarang Utara. 

Di lokasi inilah, korban perempuan berteriak hingga memancing perhatian warga. Hampir diamuk warga, pelaku kemudian diamankan di Polsek Semarang Utara. Dari gelar perkara yang sudah dilakukan Bid Propam Polda Jateng, pelaku terbukti melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota kepolisian. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)