2 Polisi Pemeras Pelajar di Semarang Sempat Ancam Tembak Warga

Dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno,46, dan Aipda Roy Legowo,38, saat ditangkap massa sedang menetas pelajar di Kota Semarang.

2 Polisi Pemeras Pelajar di Semarang Sempat Ancam Tembak Warga

Media Indonesia • 2 February 2025 12:26

Semarang: Polisi pemeras pelajar di Kota Semarang sempat mengancam akan menembak warga yang mengepung dan menangkapnya. Oknum tersebut bahkan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) agar tidak dihalangi dan dihakimi massa yang geram.

Kedua polisi Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, yang memeras pelajar hingga Rp2,5 juta kini ditahan dan diperiksa Propam. Aiptu Kusno bertugas di  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo bertugas di Samapta Polsek Tembalang.

"Ada sekitar 50 orang sebagian warga sekitar yang mengepung mobil warna merah saat aksi pemerasan itu berlangsung," kata Ergo, salah seorang warga sekitar yang terlibat pengepungan.

Pada saat itu Jumat, 31 Januari sekitar pukul 21.30 WIB, warga melihat dan mendengar seorang pelajar wanita di depan minimarket berteriak-teriak histeris. Usut punya usut, teman lelakinya sedang diperas oknum polisi di mobil sedan berwarna merah. Di dalam mobil itu berisi tiga orang, dua diantaranya berjaket hitam dan bertopi.

Warga lalu mengepung menghentikan mobil itu, bahkan dua pelaku berteriak menyuruh warga menyingkir jika tidak ingin ditembak. "Saya juga diancam pas lakukan pencegatan dan saat mengepung), awas kamu yang halangi aku tembak," ujarnya.
 

Baca: Kapolres Jaksel Bantah Terima Uang Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia

Menurut Ergo warga masih berusaha berbicara baik-baik kepada dua pelaku dalam mobil. Bahkan melihat salah seorang pelaku menyerahkan kunci mobil dan KTP korban. Namun ketika diminta membuka pintu mobil untuk menjelaskan, pelaku tidak mau keluar membuat warga geram, hingga akhirnya pelaku duduk di belakang bersedia keluar sembari menunjukkan KTA.

"Beberapa warga kemudian lapor ke Polsek Semarang Utara, hingga kemudian kedua pelaku diamankan bersama dua korban yakni remaja laki-laki dan perempuan," imbuhnya.

Sementara itu Kapolsek Semarang Utara Kompol Heri Sumiarso membenarkan kejadian tersebut. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan dua oknum itu saat ini masih diperiksa oleh Propam dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan untuk diseret dan disidang etik kepolisian.

Selain kedua polisi, warga sipil bernama Suyatno, 44,  warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang tutut diamankan Propam yang turut melakukan pemerasan terhadap dua pelajar MRW, 18, dan MMX, 17,  yang tengah berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Kota Semarang Jumat malam kemarin.

"Kedua anggota tersebut kita jerat  pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran" kata M Syahduddi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)