MK Pastikan Semua Sidang Sengketa Pilkada Rampung 24 Februari

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

MK Pastikan Semua Sidang Sengketa Pilkada Rampung 24 Februari

Devi Harahap • 4 February 2025 21:07

Jakarta: Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz, mengatakan usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada). Selanjutnya, MK menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian. Persidangan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025.

“Tahap pembuktian ini sampai tanggal 17 Februari sampai 17 Februari, dengan seluruh akhir putusan nanti direncanakan tanggal 24 Februari. Agenda berikutnya bagi perkara yang akan dilanjutkan itu pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli,” kata Faiz di Gedung MK pada Rabu, 4 Februari 2025.

Faiz menekankan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan persidangan PHP-kada tak melebih tangga 14, meskipun lini masa persidangan memberi tenggat waktu maksimal hingga Maret. Namun, jika bisa lebih cepat maka akan mempercepat proses pelantikan.  
 

Baca: MK Gelar Sidang Dismissal untuk 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024

“Kita jadwalkan tanggal 24 (Februari), walaupun awalnya itu bisa sampai Maret. Tetapi kita berusaha sebisa mungkin speedy trial ini efektif, semua pihak sudah diberi kesempatan yang sama persidangannya juga. Setelah putusan ini selesai, MK akan mengirimkan surat hasil putusan ke KPU,” tukasnya.

Lebih lanjut, Faiz mengatakan untuk gugatan Pilkada Gubernur pada sidang pemeriksaan lanjutan, pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan ahli untuk memperkuat keterangan dalam persidangan. Sementara untuk gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, Faiz menekankan maksimal jumlah saksi dan ahli yaitu 4 orang. 

“Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak itu dipersilahkan saja. Untuk pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lama satu hari kerja sebelum persidangan. Diharapkan bisa memberikan keterangan tertulis apa yang akan nanti disampaikan dalam persidangan,” kata Faiz. 

Termasuk, kata dia, jika ahli ada tambahan keterangan dan harus menyerahkan CV. Kemudian, menyerahkan juga surat izin jika misalnya dari instansi atau dari kampus.

"Itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli,” kata dia.

Faiz mengatakan bahwa dari saksi hanya bisa memberikan keterangan dari apa yang dilihat dan diketahui secara langsung sehingga tidak bisa memberikan pendapat atau opini.

“Ini berbeda dengan ahli, jadi para pihak akan menentukan masing-masing siapa saksi yang akan dihadirkan atau ahli yang akan diundang untuk memperkuat dalil, keterangan ataupun jawaban masing-masing pihak,” imbuh Faiz.

Lebih jauh, Faiz menerangkan bahwa MK telah bekerjasama dengan para ahli di 62 Universitas seluruh Indonesia. Dikatakan bahwa jika para pemohon merasa kesulitan dalam mendatangkan para ahli, MK siap memberikan aksesibilitas tersebut tersebut. 

“ Ini adalah cara MK untuk memperluas aksesibilitas, jadi lewat zoom dimungkinkan, tetapi tentu para pihak yang ingin langsung hadir, kami persilahkan kepada mereka,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)