Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Rahmatul Fajri • 10 June 2025 19:58
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan dan kawasan wisata di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Nurul menilai pencabutan izin ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada lingkungan.
"Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis," ujar Nurul, melalui keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.
Nurul menegaskan keputusan pencabutan IUP oleh pemerintah menjadi sinyal penting bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan seiring.
"Ini adalah momentum untuk membenahi tata kelola tambang di Indonesia. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan sumber daya alam berpihak pada rakyat, alam, dan generasi masa depan," katanya.
Adapun, empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, dan PT Nurham di Yesner Waigeo Timur.
Baca juga: Setelah 4 IUP Dicabut, Greenpeace Menuntut Adanya Perlindungan Permanen di Raja Ampat |
Baca juga: 1 dari 5 Perusahaan di Raja Ampat Penuhi Syarat Penambangan |