Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 14 September 2023 11:46
Jakarta: Polda Metro Jaya menakar potensi tersangka pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Potensi mereka jadi tersangka dinilai terbuka lebar.
"Sangat bisa (jadi tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Menurut Ade, para pemeran terancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal tersebut bakal dipastikan usai pemeriksaan para pemeran film dewasa pada Jumat, 15 September 2023.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan, untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya," kata Ade.
Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Khoerun Nadif Rahmat