Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Media Indonesia • 15 June 2023 17:35
Jakarta: Partai NasDem mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem pemilihan legislatif (pileg) dengan proporsional terbuka. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu sejalan dengan semangat demokrasi.
"Tentu ini sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini dicita-citakan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia berpendapat semangat demokrasi adalah mendekatkan wakil rakyat kepada rakyat. Sistem daftar terbuka dinilai lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama. Dengan demikian, proses membeli kucing dalam karung pun tidak terjadi.
Melalui sistem proporsional terbuka, Willy menilai partai politik lebih leluasa menawarkan orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan. Dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka, MK dinilai teguh pada konsistensi dan menjadi tauladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi.
"Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary," tegas Willy.
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang menegaskan partainya siap dan taat dalam melaksanakan putusan MK. Ia juga meminta seluruh rakyat Indonesia menghormati putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
PDI Perjuangan jadi satu-satunya partai di parlemen yang menghendaki sistem proporsional tertutup. Melalui proporsional tertutup, pemilih hanya ditawarkan untuk mencoblos lambag partai politik pada surat suara, bukan nama caleg sebagaimana sistem proporsional terbuka.