Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 18 July 2023 22:36
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi di Indonesia. Total sudah 804 tersangka ditangkap dari 5 Juni-17 Juli 2023.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 18 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan tidak hanya menangkap pelaku, pihaknya juga menyelamatkan 2.104 korban. Penangkapan tersangka dan penyelamatan korban dilakukan berbekal 684 laporan yang masuk.
Ramadhan menyebut rata-rata modus yang digunakan adalah mengirimkan pekerja migran (PMI) legal sebagai pembantu rumah tangga. Total TPPO dengan modus PMI sebanyak 472 kasus.
Kemudian, sebagai anak buah kapal (ABK) sembilan kasus. Lalu, pekerja seks komersial (PSK) 201 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 50 kasus.
Ramadhan mencontohkan dua kasus tindak pidana perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Pertama, kasus perdagangan orang yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan oleh F. Dalam satu kali transaksi, F menerima uang sebesar Rp2 juta.
"Pelaku bertugas menjadi pengantar anak di bawah umur tersebut. Selanjutnya, tim mengamankan korban dan pelaku untuk dibawa ke Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Ramadhan.
Kasus kedua terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) yang diungkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat Kalimantan Barat. Pelaku tindak pidana perdagangan orang bersama barang bukti dan korban.
Penyidik menemukan mobil yang mengangkut orang untuk dipekerjakan di Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan orang di dalam mobil.
Terdiri dari satu orang sopir dan delapan orang diduga yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Menurut Ramadhan, kedelapam korban hendak bekerja di kilang masuk melalui perbatasan Aruk Kecamatan Sambas.
"Atas peristiwa tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk di proses lebih lanjut," ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri berkomitmen bakal terus mengungkap TPPO. Komitmen tesebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.