Bawaslu Akui Keterbatasan Regulasi untuk Menindak Politik Uang

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (tangkapan layar)

Bawaslu Akui Keterbatasan Regulasi untuk Menindak Politik Uang

Imanuel R Matatula • 21 June 2023 18:25

Jakarta: Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja Mengatakan pihaknya punya keterbatasan menindak politik uang. Hal tersebut lantaran penindakan pelanggaran kampanye baru bisa dilakukan saat masa kampanye itu berlangsung, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

“UU 7 Tahun 2017 disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, bukan masa kampanye yang 75 hari. Karena tidak boleh menyalahkan UU juga, penindakan pelanggaran akan berlaku pada 28 November 2023,” kata Bagja dalam tayangan Metro TV, Rabu, 21 Mei 2023.

Artinya jika terjadi pelanggaran di luar masa kampanye, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran tersebut. Bagja menjelaskan jika terjadi pelanggaran di luar masa kampanye, Bawaslu bisa membubarkan, tetapi kategorinya pelanggaran administratif.

“Kalau partai peserta pemilu bisa, tapi kalau bukan peserta pemilu? Nah itu PR bagi kita semua,” tambah Bagja.

Lebih lanjut Bagja berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam hal pengawasan proses penyelenggaraan Pemilu. Ia meminta masyarakat tak ragu untuk melapor apabila menemukan pelanggaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)