Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar. Foto: metrotvnews.com/Duta Erlangga
Tiga Langkah Efektif Pemberantasan Korupsi Dipaparkan Guru Besar UGM
Fajar Nugraha • 8 October 2026 17:38
Jakarta: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan setidaknya ada tiga langkah utama yang wajib dijalankan secara konsisten untuk membebaskan Indonesia dari korupsi.
Langkah pertama berfokus pada pengungkapan awal, dilanjutkan dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta perbaikan sistem secara menyeluruh agar celah kejahatan serupa dapat ditutup rapat.
“Yang pertama tentu saja adalah level satu itu adalah membongkar kasusnya. Membongkar kasusnya, lalu kemudian yang kedua adalah membawa semua orang yang terlibat di situ ke dalam proses penegakan hukum. Jadi harus ada pertanggungjawaban hukumnya,” kata Zainal dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita di Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa langkah penutup yang tidak kalah krusial adalah merumuskan solusi pencegahan yang efektif.
“Lalu yang ketiga, kira-kira sederhananya mengeluarkan resep yang cespleng supaya kemudian kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Zainal.
Meski rumusan langkah tersebut tampak jelas, Zainal memandang penegakan hukum di Indonesia dinilai masih sering mengalami hambatan serius sejak tahap awal. Penanganan perkara kerap kali dinilai tidak tuntas dan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan.
“Republik ini masih sering tertahan di level satu. Membongkar perkaranya saja kadang-kadang setengah-setengah. Bahkan ada kesan terjadi pertarungan dalam pembongkaran perkara,” tutur Zainal.
Selain masalah transparansi dalam pembongkaran kasus, persoalan keadilan dalam proses penindakan hukum juga masih menjadi sorotan publik. Praktik tebang pilih disinyalir masih terjadi dalam penanganan sejumlah kasus besar.
“Dalam kasus membawa ke proses hukum penegakan semua yang terlibat ini kita paham bahwa kemudian dalam beberapa perkara itu kayak apa ya, tebang pilihnya jadi ada gitu. Ada yang dibawa ke proses, ada yang tidak dibawa ke proses,” kata Zainal.
Untuk menyelesaikan perkara korupsi, strategi penegakan hukum yang ideal tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan dan iktikad baik dari pemegang kekuasaan. Pemberantasan korupsi yang efektif menuntut aksi nyata dari pemerintah untuk merealisasikan setiap rekomendasi perbaikan sistem yang telah dirumuskan.
“Membutuhkan bukan hanya sekadar resep penegakan hukum, tetapi juga komitmen, political will pemerintah, negara untuk melakukan perubahan sesuai dengan resep yang diserahkan itu,” tukas Zainal.
(Afifah Alfina)