DPR Sahkan 20 RUU Selama Masa Sidang I Tahun 2026-2027

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara.

DPR Sahkan 20 RUU Selama Masa Sidang I Tahun 2026-2027

Anggi Tondi Martaon • 8 October 2026 11:30

Jakarta: DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2026-2027. Selama masa sidang tersebut, Lembaga Legislatif pusat itu mengesahkan 20 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) selama Masa Sidang I Tahun 2026-2027. 

"DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 20 RUU menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan pidato penutupan Masa Sidang I Tahun 2026-2027, dikutip dari YouTube DPR, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dasco membeberkan sejumlah UU yang disahkan dalam masa persidangan ini. Di antaranya, UU Reforma Agraria, UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dan UU Satu Data. 
 


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (tengah) menandatangani naskah RUU Satu Data Indonesia. Foto: Antara.

"Merupakan UU yang memperkuat pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial, perlindungan negara, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat," ungkap Dasco.

Dasco juga menyampaikan sebanyak tujuh RUU disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Salah satunya RUU Perampasan Aset.

Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 13 RUU pada masa sidang berikutnya. Belasan bakal beleid tersebut masih dalam pembicaraan tingkat I.

(Anggi Tondi)