Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat. Foto: MTVN/Duta Erlangga
Standar Call Center 110, Wakapolri: Harus Dijawab dalam 10 Detik
Anggi Tondi Martaon • 8 October 2026 15:22
Jakarta: Polri menerapkan standar layanan call center 110. Yakni, panggilan dari masyarakat harus dijawab dalam 10 detik oleh petugas.
"Kita punya standar. Untuk menjawabnya (laporan ke call center 110), itu 10 detik sudah dijawab oleh petugas," Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang digelar Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Jenderal Korps Bhayangkara itu menjelaskan, standar tersebut diterapkan agar polisi dapat merespons dengan cepat berbagai pengaduan masyarakat. Dia juga menyebut persentase petugas tidak merespons call center cukup kecil.
"93,1 persen terjawab," tegas Wahyu.
Selain akselerasi waktu, Wahyu menyebut Polri juga meningkatkan standar pelayanan call center 110 yang menjadi platform masyarakat mengadukan masalah hukum. Saat ini, call center sudah sampai ke tingkat paling bawah.
"Polsek-polsek yang tersebar sudah memiliki jaringan 110," ujar Wahyu.

Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang digelar Metro TV di Hotel Kempinski, Kamis, 8 Oktober 2026. Dok. Metro TV