Suahasil: Insentif Pajak Jadi Strategi Pemerintah Jaga Daya Beli

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah.

Suahasil: Insentif Pajak Jadi Strategi Pemerintah Jaga Daya Beli

Ade Hapsari Lestarini • 9 October 2026 11:49

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan kebijakan perpajakan tidak hanya ditujukan untuk mengumpulkan penerimaan negara. Tetapi juga memberikan insentif guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi.

Menurut Suahasil, optimalisasi pendapatan negara perlu berjalan beriringan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi fiskal untuk mendukung pembangunan dan menjaga aktivitas ekonomi.

"Banyak pendapat yang mengatakan pendapatan, kalau kita harus cari pendapatan lebih besar, betul. Tapi pada saat yang bersamaan sebenarnya, kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak. Tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak," ungkap Menkeu, dilansir laman Kementerian Keuangan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Suahasil menjelaskan, setiap tahun terdapat potensi penerimaan pajak sekitar 2,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang tidak dipungut. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari insentif perpajakan agar dana tetap beredar di masyarakat dan dapat mendukung kegiatan ekonomi.

"Kalau tax ratio kita dibilang rendah, 10 persen, sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12 persen. Tapi dengan sengaja dua persennya tidak dikumpulkan. Supaya apa? Supaya dua persen ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan," jelas Menkeu.


Menkeu Suahasil Nazara. Foto: dok Kemenkeu.
 

 

Daftar insentif pajak


Sejumlah insentif pajak diberikan dalam bentuk pembebasan, pengurangan, maupun tarif khusus. Fasilitas ini mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), dengan tujuan menjaga daya beli, mendorong usaha, serta membantu arus kas perusahaan.

Berikut sejumlah insentif pajak yang disampaikan pemerintah di antaranya:
  • Pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.
  • Pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta mendapatkan fasilitas PPh bulanan, dengan pembayaran pajak dilakukan pada akhir tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Fasilitas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan atas omzet tersebut. Sementara UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif khusus sebesar 0,5 persen dari omzet, sesuai ketentuan perpajakan.

Suahasil mengatakan, fasilitas perpajakan diharapkan dapat membantu masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

"Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya, dan kepatuhan perpajakan itu akan menjadi bagian dari yang tadi saya katakan, tanggung jawab APBN mengumpulkan Rp3.435 triliun di tahun yang akan datang," jelas Menkeu.

(Ade Hapsari Lestarini)