Ilustrasi pajak kendaraan, dok: MTVN
6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September
Putri Purnama Sari • 29 September 2026 14:51
Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah memberikan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program tersebut mencakup penghapusan denda hingga potongan pokok pajak kendaraan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, perlu memperhatikan batas waktu yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Beberapa program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 30 September 2026.
Berikut sejumlah daerah yang memberikan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.
Daftar 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak hingga 30 September
1. DI Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan program pemutihan pajak kendaraan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Program tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat di DIY dapat memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan.
2. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan berupa diskon pokok PKB sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi. Selain itu, terdapat diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.
3. Kepulauan Riau

Dok: MI
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan program pemutihan pajak kendaraan pada 10 Agustus hingga 30 September 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapendakepri, program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB II sebesar 100 persen.
Selain itu, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen.
Pemprov Kepri juga menyediakan sejumlah potongan lainnya, yakni potongan PKB sebesar 5 persen melalui E-Samsat/SIGNAL, 3 persen melalui loket Samsat, serta potongan 50 persen untuk mutasi masuk.
4. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Program tersebut berupa penghapusan denda serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB juga mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen. Namun, program diskon untuk mutasi tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.
5. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut berupa diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50 persen. Denda atas tunggakan tersebut juga dibebaskan sebesar 100 persen.
Selain itu, terdapat diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen bagi kendaraan yang berganti pelat dari non-DC menjadi pelat DC. Denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan pembebasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah tersebut dapat memanfaatkan program keringanan sebelum batas waktu berakhir pada 30 September 2026.
Baca Juga :
Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Sulawesi Selatan
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak Mei hingga 30 September 2026.
Mengacu pada informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Keringanan meliputi pembebasan denda PKB dan penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dan diskon mutasi tersebut perlu melakukan pembayaran atau pengurusan sebelum program berakhir pada 30 September 2026