Polri Tangani 341 Laporan Karhutla, Puluhan Perkara Korporasi Diusut

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni (kanan). Foto: ANTARA/Devi Nindy.

Polri Tangani 341 Laporan Karhutla, Puluhan Perkara Korporasi Diusut

Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2026 18:36

Jakarta: Polri mencatatkan penanganan 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas area terdampak 30.566,55 hektare hingga 28 September 2026. Dari jumlah tersebut, 96 laporan berfokus pada pertanggungjawaban korporasi yang membakar lahan seluas 25.384,94 hektare.

"Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 29 September 2026.
 


Irhamni menjelaskan, dari 96 perkara yang melibatkan korporasi, 90 kasus masih dalam penyelidikan dan satu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti adanya kebakaran, serta dua perkara dihentikan penyidikannya (SP3).

Selain korporasi, 245 laporan terkait pertanggungjawaban perorangan seluas 5.181,61 hektare. Dari kasus individu ini, penyidik menetapkan 196 tersangka, dengan rincian 163 perkara masuk penyidikan, 23 perkara P21, 15 perkara dilimpahkan, satu dihentikan, dan 43 perkara masih diselidiki.

Irhamni mengungkapkan, proses penegakan hukum di lapangan menghadapi tantangan geografis yang cukup berat. Sebab, mayoritas lokasi kejadian berada di pelosok hutan yang sulit dijangkau.

"Kami bersama dengan ahli masih berjibaku mengingat TKP-nya sebagian besar jauh dari kota ataupun di tengah hutan, maka kami masih berusaha untuk mencapai TKP-TKP yang memang terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga kemungkinan akan muncul laporan-laporan polisi baru ataupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi," kata Irhamni.


Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Istimewa.

Penyidikan kasus karhutla ini tersebar di 12 wilayah hukum polda, yakni Kalbar, Riau, Kalteng, Sumsel, Kaltim, Jambi, Kalsel, Aceh, Kaltara, Lampung, Sultra, hingga Sulsel. Polri menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam aspek pencegahan hingga tindakan hukum tegas.

"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum," tegas Irhamni.

Polri mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan cara membakar lahan dalam aktivitas pembukaan perkebunan baru, serta mewajibkan perusahaan melengkapi sarana pencegahan karhutla sesuai regulasi yang berlaku.

(Fachri Audhia Hafiez)