Indonesia Dorong UNESCO Susun Pedoman Penggunaan AI di Kalangan Anak

Wakil Delegasi Tetap RI untuk Unesco, IGAK Satrya Wibawa. (Wadetap RI)

Indonesia Dorong UNESCO Susun Pedoman Penggunaan AI di Kalangan Anak

Willy Haryono • 17 October 2026 18:19

Paris: Indonesia mendorong agar kebijakan global mengenai penggunaan perangkat digital dan kecerdasan artifisial (AI) oleh anak-anak dan generasi muda mempertimbangkan keragaman geografis, budaya, kondisi pendidikan, serta kesenjangan digital di setiap negara.

Seruan tersebut disampaikan di hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, yang membahas dua inisiatif terkait penggunaan teknologi digital dalam pendidikan serta perlindungan generasi muda di lingkungan digital berbasis AI.

Pembahasan pertama berkaitan dengan proposal Pakistan mengenai UNESCO Guidelines on the Use of Digital Devices by Children and Young Adults and Its Impact on Foundational Learning and Cognitive Abilities. Proposal tersebut turut didukung Indonesia bersama sejumlah negara anggota UNESCO.

Inisiatif itu mengusulkan kajian internasional mengenai dampak penggunaan telepon pintar, tablet, dan perangkat digital terhadap kemampuan membaca, menulis, perhatian, berpikir kritis, serta perkembangan kognitif anak. Kajian juga mencakup durasi penggunaan layar, kualitas pembelajaran, dan perbandingan metode pembelajaran digital dengan nondigital.

Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, I.G.A.K. Satrya Wibawa, mengatakan Indonesia mendukung inisiatif tersebut untuk membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan inklusif.

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal. Kebijakan harus dibangun berdasarkan bukti ilmiah, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap teknologi,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu, 17 Oktober 2026.

UNESCO menekankan bahwa teknologi semestinya mendukung, bukan menggantikan, interaksi manusia dalam pendidikan. Dokumen yang dibahas juga mengakui bahwa hasil penelitian mengenai pengaruh perangkat digital belum sepenuhnya konsisten sehingga diperlukan penilaian yang lebih komprehensif.

Indonesia Soroti Kesenjangan Digital

Indonesia menekankan pentingnya penggunaan data terpilah dan kontekstual dalam penyusunan pedoman internasional. Menurut Satrya, kebijakan penggunaan teknologi bagi anak perlu memperhitungkan perbedaan kondisi antarwilayah dan negara.

“Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan. Perbedaan geografis, budaya, konektivitas, dan kesenjangan digital harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelas Satrya.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Peraturan tersebut menempatkan keselamatan, privasi, dan kepentingan anak sebagai bagian dari tata kelola digital.

UNESCO Bahas Perlindungan Anak di Era AI

Pembahasan kedua berkaitan dengan dokumen UNESCO mengenai rencana penyusunan instrumen standar internasional untuk perlindungan dan pemberdayaan generasi muda di lingkungan digital berbasis AI.

Berbeda dengan proposal Pakistan yang berfokus pada penggunaan perangkat digital dalam pendidikan dan dampaknya terhadap kemampuan kognitif, inisiatif kedua memiliki cakupan lebih luas. Pembahasannya meliputi media sosial, algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, dan AI companion.

UNESCO mengidentifikasi sejumlah risiko, antara lain ketergantungan terhadap AI, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan, serta berkurangnya kemampuan berpikir mandiri.

Instrumen yang diusulkan berbentuk rekomendasi dan direncanakan untuk dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027 melalui prosedur yang dipercepat.

UNESCO juga diusulkan melakukan kajian internasional dengan melibatkan peneliti, pendidik, UNESCO Chairs, dan jaringan UNITWIN yang menghubungkan perguruan tinggi di berbagai negara. Hasil kajian tersebut direncanakan disampaikan bersama usulan pedoman pada Sidang ke-226 Dewan Eksekutif UNESCO.

Literasi Digital dan AI Perlu Masuk Pendidikan

Satrya, yang juga merupakan pengajar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, menilai sekolah, keluarga, masyarakat sipil, dan perusahaan teknologi perlu dilibatkan dalam pengembangan kebijakan tersebut.

Menurut dia, literasi digital dan AI perlu menjadi bagian mendasar dari pendidikan, bukan sekadar keterampilan tambahan.

“Perlindungan anak dengan kebijakan digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan masyarakat, dan memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan kritis anak,” tegasnya.

Indonesia berpandangan bahwa kedua inisiatif UNESCO perlu menghasilkan panduan yang menghormati hak asasi manusia, mengurangi kesenjangan, dan membuka kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam transformasi digital.

“Tujuan kita bukan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka mampu menggunakannya secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Perlindungan dan pemberdayaan harus berjalan bersama,” pungkas Satrya.

Baca juga: Indonesia Dorong UNESCO Tata Kelola AI hingga Perkuat Perlindungan Budaya

(Willy Haryono)