Kepala sekolah pada Daycare/TK Little Aresha, Anita Palupi Indahsari saat berkonsultasi dengan pengacara. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Kepala Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara
Ahmad Mustaqim • 15 October 2026 18:28
Yogyakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anita Palupi Indahsari, kepala Daycare/TK Little Aresha, dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp800 juta kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Anita memenuhi unsur sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen; serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.
Jaksa juga meminta majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Sunaryanto menyatakan Anita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Jaksa menetapkan denda tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar sesuai tenggat waktu, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Jaksa menyebut dampak perbuatan terdakwa terhadap anak-anak selama berada dalam pengasuhan menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan luka dan trauma, sementara terdakwa semestinya memberikan perlindungan serta pengasuhan yang layak kepada anak-anak.

Adegan awal rekonstruksi kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Terdakwa juga dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak mereka. Jaksa menyatakan tindakan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama itu menimbulkan penderitaan bagi anak-anak korban, baik secara fisik maupun psikologis.
"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Anita membayar restitusi atau ganti kerugian kepada 83 anak korban senilai Rp425.055.436,60. Nilai tersebut merupakan bagian dari total penghitungan restitusi sebesar Rp2.125.127.183 berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaksa juga menyebut terdakwa dapat dikenai pidana penjara selama 125 hari apabila tidak mampu membayar restitusi tersebut. Usai persidangan, Anita menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026.