Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat menandatangani SKB sikronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu bersama pimpinan empat lembaga penegak hukum di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA/HO-Humas MA
Ketua MA Tekankan 3 Pilar Penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Achmad Zulfikar Fazli • 18 October 2026 10:36
Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menekankan tiga pilar strategis utama yang harus dijalankan seluruh aparat penegak hukum dalam memastikan sistem peradilan pidana terpadu berjalan optimal. Ketiga pilar itu, yakni penguatan tujuan bernegara dan integritas, harmonisasi, dan koordinasi lintas sektor serta optimalisasi teknologi informasi.
"Kolaborasi yang harmonis lintas kelembagaan adalah prasyarat yang harus dipenuhi agar sistem peradilan pidana terpadu benar-benar mampu melindungi dan melayani para pencari keadilan," kata Sunarto dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Minggu, 18 Oktober 2026.
Sunarto menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesatuan langkah seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal berlakunya KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
Dia mengingatkan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia untuk sepenuhnya terbebas dari bayang-bayang hukum pidana era kolonial.
Menurut dia, keberhasilan Undang-Undang tersebut sangat bergantung pada kuatnya landasan kerja sama lintas lembaga.
Terkait tiga pilar utama penguatan sistem peradilan pidana terpadu, Sunarto mengimbau APH mengedepankan sikap melayani, memberikan perlindungan hukum yang adil, serta meningkatkan kapasitas aparatur yang berintegritas demi mewujudkan cita-cita nasional.
Sunarto juga mendorong harmonisasi kolaborasi dan koordinasi antarlembaga. Dia menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman melalui joint training dan rapat berkala Forum MAHKUM-JAKPOLIMIPAS, keterpaduan administrasi perkara, serta koordinasi tata kelola tanpa mengintervensi independensi substansi perkara.
.jpg)
Ilustrasi hukum. Foto- Dok. Metrotvnews.com
Dia juga menekankan optimalisasi penggunaan teknologi informasi melalui pengoperasian aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang terintegrasi dengan e-Berpadu MA guna memangkas prosedur, menutup celah pelayanan transaksional, dan mempercepat penyelesaian perkara.
Sunarto menyakini sinkronisasi tata kelola melalui pemanfaatan teknologi akan berdampak langsung pada transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Tanah Air.
"Saya percaya bahwa sinkronisasi ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian perkara pidana, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia," ucap Sunarto.