Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PAM Jaya melakukan sosialisasi kebijakan Minimum Consumption di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2026). (ANTARA/HO-Pemkot Jakpus).
Upaya Pemkot Jakpus dan PAM Kurangi Ketergantungan Penggunaan Air Tanah
Anggi Tondi Martaon • 3 November 2026 16:15
Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) bersama PAM Jaya melakukan sosialisasi kebijakan batas minimal pemakaian air (minimum consumption) perpipaan sebesar 10 meter kubik per bulan. Hal itu sebagai upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Jakarta Pusat Suprayogie mengatakan, penggunaan air tanah secara berlebihan merupakan salah satu tantangan dalam penyediaan air bersih di Jakarta. Sebab, dapat memicu penurunan muka tanah.
"Salah satu tantangan dalam penyediaan air bersih adalah tingginya ketergantungan terhadap penggunaan air tanah. Maka dari itu, perlu adanya upaya bersama untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan air perpipaan," kata Suprayogie dikutip dari Antara, Selasa, 3 November 2026.
Suprayogie menjelaskan, jaringan perpipaan air di Jakarta mencapai 13.200 kilometer hingga 2026. Cakupan layanan 82 persen atau sekitar 8,9 juta jiwa.
Suprayogie juga menyebutkan pemerintah menargetkan cakupan layanan tersebut mencapai 100 persen. Pada 2029, perluasan jaringan ditargetkan mencapai 16.000 kilometer, dengan penambahan sekitar dua juta sambungan pelanggan.
Menurut Suprayogie, penerapan kebijakan Minimum Consumption merupakan salah satu upaya mengoptimalkan pemanfaatan layanan air perpipaan.
Melalui kebijakan itu, pelanggan yang menggunakan air di bawah batas minimum 10 meter kubik per bulan akan dikenakan tagihan berdasarkan volume minimum tersebut.
Dia menegaskan kebijakan itu bukan merupakan perubahan tarif satuan air per meter kubik, melainkan pengaturan volume pemakaian minimum untuk mengoptimalkan penggunaan layanan perpipaan.
Dia pun berharap peralihan dari air tanah ke air perpipaan dapat mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan serta menjaga ketersediaan dan kualitas air bagi masyarakat.

Ilustrasi air bersih. Foto: Medcom.id.
"Perlu kita pahami bersama bahwa kebijakan ini bukan merupakan perubahan tarif satuan air per meter kubik, melainkan pengaturan volume pemakaian minimum sebagai optimalisasi pemanfaatan layanan air perpipaan," ujar Suprayogie.
Sementara itu, Senior Manager Regional Pusat PAM Jaya Rizal Wahyudi mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan mendukung peralihan masyarakat dari penggunaan air tanah ke layanan air perpipaan.
Dia menegaskan penggunaan air tanah perlu dikurangi karena berkontribusi terhadap penurunan muka tanah di Jakarta.
"Ini juga bentuk dukungan dari isu lingkungan, di mana penggunaan air tanah tidak lagi digunakan oleh warga Jakarta, karena ada penurunan tanah 10 sentimeter per tahun," tutur Rizal.