Guru besar ilmu politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi. Foto: MI/Bayu Anggoro.
Analisis Pakar terkait Sosok Ketum di Pusaran Kasus Penyadapan Prabowo
Gabriella Thesa Widiari • 7 November 2026 13:57
Jakarta: Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara hingga tokoh politik menjadi sorotan. Empat tersangka sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi menilai tersangka kasus tersebut berpotensi bertambah. Pengembangan kasus penyadapan ilegal berpotensi menyeret pihak sipil dari partai politik.
"Tersangka yang memang melibatkan unsur politik," ujar Muradi di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.
"Mabes Polri harus bisa membuktikan ada aliran informasi data yang digunakan untuk apa yang mengarah pada potensi makar itu," kata Muradi.
Muradi menjelaskan terdapat dua skenario yang dapat muncul dari penanganan kasus ini, yakni keterlibatan politik secara langsung atau sebatas ekses politik. Jika terbukti ada operasi politik yang memanfaatkan hasil penyadapan, pihak luar Polri yang terlibat dapat langsung diproses hukum.
"Kalau di politik ada dua peran ya. Pertama, peran yang kemudian sebagai bagian dari grup. Nah, yang kedua adalah yang kemudian menjalankan fungsi-fungsi yang sifatnya lebih teknis," ujar Muradi.
Ia menilai informasi hasil penyadapan tersebut bisa saja digunakan untuk menyerang presiden melalui gerakan politik tertentu maupun propaganda di media sosial. Namun, penyidik kepolisian harus memastikan terlebih dahulu adanya alur data atau pengguna informasi dari hasil penyadapan tersebut.
"Saya tetap meyakini betul bahwa perlu ada penegasan dari penyidik bahwa ada aliran informasi atau ada pengguna informasi yang dihasilkan dari penyadapan itu," kata Muradi.
(2).jpeg)
Bareskrim Polri menyampaikan penanganan kasus penyadapan ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.
Sementara itu, ekses politik dapat terjadi berupa evaluasi atau tindakan tegas dari Presiden terhadap pejabat yang terafiliasi dengan jaringan penyadapan. Hal tersebut dinilai berpotensi menjadi pertimbangan Presiden Prabowo untuk melakukan perombakan kabinet (reshuffle).
"Ekses politik katakan begini, bahwa ditemukan misalnya mereka ini adalah bagian dari grup besar. Nah, apa ekses politik itu adalah misalnya mereka akan dicopot dan akan ada reshuffle kabinet," uncap Muradi.
Menurutnya, pemerintah dan penegak hukum perlu memilah dengan cermat antara keterlibatan politik secara langsung dengan dampak ekses politik yang ditimbulkan. Pemilahan tersebut penting agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum dan akuntabel.
"Perlu kemudian dipilah antara ekses politik dengan keterlibatan politik," pungkas Muradi.