KPK.
17 May 2023 19:43
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo, Rabu (17/5/2023). Catur Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero pada 2018-2020.
"Tim penyidik menahan tersangka CP (Catur Prabowo) untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (17/5/2023).
Catur bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
Kasus ini bermula ketika Catur meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
"Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS (Trisna Sutisna)," ujar Alex.
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK (Amarta Karya) Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS," kata Alex.
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.
"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," ujar Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.