Buntut Pemberhentian Brigjen Endar, Kabiro SDM dan Hukum KPK Diperiksa Dewas
18 April 2023 11:28
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Kabiro Sumber daya Manusia (SDM) dan Kabiro Hukum KPK diperiksa pada Senin, (17/4/2023).
"Ada klarifikasi dengan Kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK (kemarin)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa, (18/4/2023).
Albertina tidak bisa memerinci hasil pemeriksaan. Hingga kini, belum ada kesimpulan yang bisa diambil Dewas KPK dari pemberhentian Endar.
"Masih proses klarifikasi," ucap Albertina.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan pihaknya baru mendalami laporan Endar tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan direktur penyelidikan. Aduan soal kebocoran dokumen di Kementerian ESDM maupun pemaksaan menaikkan kasus belum ditindaklanjuti.
"Belum. Dewas masih fokus kasus pemberhentian Pak Endar," ucap Syamsudin.
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan direktur penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, (17/4/2023).
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar.