Pungutan Pajak Online Indonesia Capai Rp14,57 Triliun

Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Pungutan Pajak Online Indonesia Capai Rp14,57 Triliun

Arnoldus Dhae • 13 September 2023 09:27

Bali: Hasil pemungutan pajak online pada semester I-2023 mencapai Rp14,57 triliun.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp14,57 triliun.
 
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp4,43 triliun setoran 2023," kata Dwi di Bali, dilansir Media Indonesia, Rabu, 13 September 2023.
 
Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulanlalu.
 
"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," ucap dia.
 
Selama Agustus 2023 lalu, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
 
Baca juga: Kemenkeu: Hingga Juli 2023 Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Pemerintah atur penunjukan pelaku usaha

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
 
Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
 
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
 
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
 
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Lalu pelaku usaha yang memiliki jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Annisa Ayu)