Begini Cara Kerja Pelaku Penjualan Ginjal ke Kamboja

Ilustrasi. Medcom.id

Begini Cara Kerja Pelaku Penjualan Ginjal ke Kamboja

Siti Yona Hukmana • 21 July 2023 10:40

Jakarta: Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal dari Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja. Sindikat ini diawali dari korban yang bertransformasi menjadi perekrut.

"Di sini ada yang spesifik, ternyata dari pendonor berubah jadi perekrut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes ngki Haryadi kepada wartawan dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

Hengki mengatakan dari 10 tersangka pelaku penjualan ginjal, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor. Para tersangka itu kemudian mencari korban dengan metode mulut ke mulut. Selain itu, mereka juga menggunakan media sosial Facebook dalam mencari calon korban

"Rekrut dari medsos Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," beberapa Hengki.

Setelah mendapat calon korban, kata Hengki, para tersangka membawa korban ke Kamboja. Modus perjalananya dengan alibi family gathering.

"Apabila ditanya petugas Imigrasi akan kemana (dijawab) family gathering, ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ucap Hengki.

12 tersangka, 1 polisi, 1 pegawai Imigrasi

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)