10 May 2023 08:59
Indekos milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik belakangan ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut asal usul kepemilikan bangunan yang disewakan itu.
"Jadi ini sedang dipilah-pilah betul. Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu, (10/5/2023).
Asep mengatakan pendalaman asal usul kepemilikan aset tersangka penting dilakukan. Sebab, tidak semua barang yang dimiliki Rafael berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
"Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana korupsi. Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan," ucap Asep.
Dia juga menjelaskan indekos itu tak akan dipermasalahkan jika tidak berkaitan dengan kasus. Namun, jika terindikasi dibeli pakai uang panas bakal disita oleh penyidik.
"Kalau itu clear artinya bukan dari tindak pidana korupsi ya enggak kita inikan (sita)," tutur Asep.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.