Selebgram Isa Zega Ditahan Polda Jatim, Kasus Pencemaran Nama Baik

Isa Zega (Foto: Instagram)

Selebgram Isa Zega Ditahan Polda Jatim, Kasus Pencemaran Nama Baik

Amaluddin • 24 January 2025 15:04

Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan selebgram Isa Zega atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Jumat, 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan setelah Isa Zega menjalani pemeriksaan pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

"Iya benar sudah ditahan," kata Kasubdit II Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, dikonfirmasi, Jumat, 24 Januari 2025.

Penahanan dilakukan setelah Isa Zega menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Isa Zega dengan 18 pertanyaan terkait laporan yang menjeratnya.

"Kalau enggak salah ada sekitar 18 pertanyaan dan dijawab semua," ujarnya. 

Baca: 

Polisi Usut Kasus Dugaan Doxing ke Pengamat Sepak Bola Tommy Welly


Charles mengungkap penyidik Polda Jatim telah mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kasus pencemaran nama baik ini. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar unggahan di media sosial dan sejumlah video yang relevan dengan perkara.

"Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan tambahan, jika nanti diperlukan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Shandy Purnamasari, istri pengusaha sukses Juragan 99, pada awal Januari 2025. Dalam laporannya, Shandy menuduh Isa Zega telah mencemarkan nama baiknya melalui unggahan di media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Isa Zega sempat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Rabu, 8 Januari 2025. Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)