KPK Bantah Sengaja Mengulur Waktu Praperadilan Hasto

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Bantah Sengaja Mengulur Waktu Praperadilan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2025 17:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bermaksud mengulur waktu terkait ketidakhadiran pada praperadilan perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa, 21 Januari 2025. Tim biro hukum KPK disebut tidak cuma mengurusi perkara Hasto.

"Kita kan tidak mengulur waktu. artinya kan tugasnya biro hukum tidak hanya menangani masalah HK (Hasto Kristiyanto) saja," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Setyo mengatakan timnya masih menyiapkan bahan untuk melawan Hasto dalam praperadilan. KPK butuh waktu lebih untuk menyiapkan materi menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto

"Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan, tidak hanya sekedar data bawa badan, kita harus menyiapkan dokumennya, kita harus menyiapkan segala alat bukti yang nanti akan disajikan dalam proses persidangan," ucap Setyo.
 

Baca juga: Mangkir, KPK Panggil Ulang Mbak Ita dan Alwin Basri

Menurut Setyo, penyiapan bahan itu bagian dari perlawanan atas gugatan praperadilan tersangka. Permintaan penundaan ini bukan cuma di kasus Hasto.

"Jadi itu juga bukan baru kali ini saja. beberapa kali ada gugatan praper itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar dirubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja," ujar Setyo.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)