Mangkir, KPK Panggil Ulang Mbak Ita dan Alwin Basri

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Mangkir, KPK Panggil Ulang Mbak Ita dan Alwin Basri

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2025 12:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, hari ini, 22 Januari 2025. Ita merupakan tersangka dugaan rasuah di Semarang.

“Pemeriksaan (dijadwalkan) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025.

Mbak Ita dipanggil bersama dengan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Dia juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Kedua orang itu mangkir dari panggilan penyidik, beberapa waktu lalu. Padahal, saat itu, dua tersangka lain dalam kasus ini ditahan penyidik.
 

Baca: Diperpanjang, Tersangka Alwin Basri Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)