Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 13:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Banding vonis 3,5 tahun penjara otomatis batal.
“Jika itu sudah keluar (keputusan amnesti), tentu proses hukum kemudian dihentikan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pihaknya masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti untuk Hasto. Saat ini, informasi tentang amnesti baru diketahui KPK melalui pemberitaan.
“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” ujar Budi.
Baca: KPK Menghormati Amnesti Hasto, Jubir: Jadi Diskursus Publik |