KPK: Amnesti Hasto Otomatis Membatalkan Banding Vonis

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK: Amnesti Hasto Otomatis Membatalkan Banding Vonis

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 13:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Banding vonis 3,5 tahun penjara otomatis batal.

“Jika itu sudah keluar (keputusan amnesti), tentu proses hukum kemudian dihentikan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Pihaknya masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti untuk Hasto. Saat ini, informasi tentang amnesti baru diketahui KPK melalui pemberitaan.

“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” ujar Budi.
 

Baca: KPK Menghormati Amnesti Hasto, Jubir: Jadi Diskursus Publik

Presiden Prabowo Subianto dan DPR menyepakati amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)